Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang
Dengan disusunnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang tahun 2023 diharapkan dapat memberikan informasi kinerja yang terukur atas kinerja yang telah dicapai dan dijadikan sebagai bahan pedoman dalam upaya perbaikan selanjutnya. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang dapat memberikan gambaran secara lengkap mengenai pertanggungjawaban dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang dan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perpustakaan dan Arsip;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perpustakaan dan Arsip;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perpustakaan dan Arsip;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.