DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARAWANG

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai unsur pelayanan terhadap masyarakat baik pelayanan dokumen administrasi kependudukan maupun data penduduk untuk bahan perencanaan pembangunan daerah.
Indikator keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ini dinilai dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja aparatur khususnya para pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang yang diketahui dari survey kepuasan publik. Survey kepuasan publik ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terhadap SKPD pelayanan Pemerintah Kabupaten Karawang termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang dengan tujuan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik sehingga diharapkan pelayanan publik terhadap masyarakat dapat selalu diberikan secara cepat, tepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilakukan serta tidak diskriminatif.