Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Karawang Nomor 14 Tahun Kabupaten 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, telah ditetapkan Dinas Kominfo sebagai Dinas yang mempunyai tugas mencakup seluruh fungsi perumusan dan penetapan kebijakan teknis, penyelenggaraan, pembinaan, dan pengkoordinasian urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik, dan urusan persandian. Sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, kedudukan Dinas Kominfo adalah Dinas yang mempunyai tugas pokok "Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah".
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Kominfo mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penyelenggara urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan pengelolaan UPTD; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.