Publikasi : 28/11/2018

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang  Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Karawang Nomor 14 Tahun Kabupaten 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, telah ditetapkan Dinas Kominfo sebagai Dinas yang mempunyai tugas mencakup seluruh fungsi perumusan dan penetapan kebijakan teknis, penyelenggaraan, pembinaan, dan pengkoordinasian urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik, dan urusan persandian. Sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 67 Tahun 2021 tentang KedudukanSusunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, kedudukan Dinas Kominfo adalah Dinas yang mempunyai tugas pokok "Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah"

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Kominfo mempunyai fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal komunikasi dan informatikastatistik dan persandian
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal komunikasi dan informatika, statistik dan persandian
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal komunikasi dan informatikastatistik dan persandian
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penyelenggara urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  5. Pelaksanaan pengelolaan UPTD; dan 
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

NO DATA
1 SK DIP DISKOMINFO 2024
2 SK DIK DISKOMINFO 2024
3 RINGKASAN SUB KEGIATAN DAN ANGGARAN 2024
4 RENCANA KERJA 2024
5 Realisasi Anggaran 2023
6 Perjanjian Kinerja Tahun 2024 DISKOMINFO
7 RENCANA AKSI 2024
8 LAKIP 2023
9 RENSTRA DISKOMINFO KAB. KARAWANG 2021-2026
10 Cascading Kinerja Diskominfo 2023
11 LAKIP 2022
12 STATISTIK SEKTORAL DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
13 STRUKTUR ORGANISASI
14 PERBUB TUPOKSI DISKOMINFO
15 ALAMAT KANTOR DAN MEDSOS
16 RINGKASAN SUB KEGIATAN DAN ANGGARAN 2022
17 RINGKASAN SUB KEGIATAN DAN ANGGARAN 2023
18 RINGKASAN SUB KEGIATAN DAN ANGGARAN PERUBAHAN 2022
19 RENCANA KERJA 2022
20 RENCANA KERJA 2023
21 PERJANJIAN KINERJA 2022
22 PERJANJIAN KINERJA 2023
23 RENCANA AKSI 2022
24 RENCANA AKSI 2023
25 LAKIP 2021
26 Rencana Kerja Tahun 2020 Diskominfo
27 Rencana Aksi Tahun 2020 Diskominfo
28 Perjanjian Kinerja Tahun 2020 DIskominfo
29 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pememrintah (LAKIP) Tahun 2019 DISKOMINFO
30 Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2019 DISKOMINFO
31 Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2018 DISKOMINFO
32 Perjanjian Kinerja Tahun 2019 DISKOMINFO
33 Perjanjian Kinerja Tahun 2018 DISKOMINFO
34 Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2019 DISKOMINFO
35 Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2018 DISKOMINFO
36 Rencana Aksi Tahun 2019 DISKOMINFO
37 Rencana Aksi Tahun 2018 DISKOMINFO
38 Cascading DISKOMINFO
39 Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 DISKOMINFO
40 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2018 Diskominfo
41 Perbub Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang
42 Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)