Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang. Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam Bidang Perhubungan. Dalam Menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perhubungan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perhubungan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya;dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.