Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang

        Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja  Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, DPRKP Kabupaten  Karawang mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan  pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Bidang Perumahan Rakyat  dan Kawasan Permukiman serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada  Daerah. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang mempunyai fungsi sebagai berikut: 

  1. Penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan Daerah dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan; 

  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang  pertanahan; 

  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perumahan rakyat dan kawasan perMukiman serta bidang pertanahan ; 

  4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan 

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.