Dinas Sosial Kabupaten Karawang
Kedudukan Dinas Sosial Kabupaten Karawang Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, yang dalam pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Dinas Sosial Kabupaten Karawang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang sosial, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
a. Tugas Pokok
Tugas pokok Dinas Sosial Kabupaten Karawang adalah melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang sosial, dan tugas pembantuan yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah.
b. Fungsi
Dinas Sosial Kabupaten Karawang mempunyai fungsi:
a) Perumusan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang sosial;
b) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang sosial;
c) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang sosial;
d) Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya;
e) Pelaksanaan pengelolaan UPTD; dan
f) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.