Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang sebagai salah satu OPD yang dibentuk pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan daerah no 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.Dikukuhkan pada tanggal 29 Desember 2016, dan pengukuhan sebagian personel pada tanggal 29 Desember 2016, Operasional dimulai pada tanggal 3 Januari 2017.

Berdasarkan Visi Kabupeten Karawang “KARAWANG YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR” dan misi serta tujuannya yang dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka Program Kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak termasuk pada misi kedua yakni Mewujudkan Kabupaten Karawang yang berdaya saing dengan program prioritasnya adalah Peningkatan Peran Kepemudaan dan olah raga, pengendalian penduduk, keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan.