Publikasi : 28/11/2018

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 73 Tahun  2021 tentang tugas pokok, fungsi, rincian tugas dan tata kerja Dinas  Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang mempunyai Tugas  Pokok Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan daerah bidang pertanian serta tugas pembantuan yang  ditugaskan Kepala Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana  pada pasal 5 (lima) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai  fungsi : 

1. Penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah  dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  daerah bidang pertanian; 

2. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  bidang pertanian; 

3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah bidang pertanian; 

4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas  dan fungsinya.