DINAS PERIKANAN KABUPATEN KARAWANG
Dinas Perikanan Kabupaten Karawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang, Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang yang diperbaharui berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang, Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang. Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 72 Tahun 2021, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, kedudukan Dinas Perikanan adalah berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sedangkan tugas pokoknya adalah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perikanan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Dinas Perikanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan Daerah dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perikanan; pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perikanan;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perikanan;
c. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan
d. pelaksanaan pengelolaan UPTD; dan,
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.