Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabuapten Karawang
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendidikan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan, bidang kepemudaan dan olah raga serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.