Publikasi : 28/11/2018

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang

                     Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang dibentuk  berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban memberikan kontribusi pada pencapaian  visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun  2021 – 2026. Dalam upaya pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dalam  dokumen RPJMD, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang  mendukung Misi ke 2 yaitu Terwujudnya Ekonomi Kerakyatan Yang Kreatif, Produktif  dan Berdaya Saing Serta Berbasis Pada Potensi Lokal . Dinas Pariwisata dan  Kebudayaan Kabupaten Karawang merupakan unsur pelaksanaan  penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan susunan organisasi sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan  Kebudayaan Kabupaten Karawang , sebagai berikut: 

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian  urusan pemerintahan daerah bidang pariwisata dan kebudayaan serta tugas  pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan 
 

tugas pokoknya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang  mempunyai fungsi : 

1. Penyususnan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah  dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  daerah bidang pariwisata dan bidang kebudayaan. 

2. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  bidang pariwisata dan kebudayaan . 

3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah bidang pariwisata dan kebudayaan. 

4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan 

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan  fungsinya.

NO DATA
1 PERJANJIAN KINERJA DISPARBUD 2025
2 RENJA DISPARBUD 2025
3 RENCANA AKSI DISPARBUD 2025
4 RANCANGAN AKHIR RENCANA KERJA (RENJA) 2025
5 POHON KINERJA DISPARBUD 2025
6 LAKIP DISPARBUD 2024
7 REALISASI ANGGARAN TAHUN 2024
8 KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
9 DAFTAR INFORMASI PUBLIK DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN 2024
10 RINGKASAN SUB KEGIATAN ANGGARAN DISPARBUD TAHUN 2024
11 RENJA DISPARBUD TAHUN 2024
12 RENCANA AKSI DISPARBUD 2024
13 PERJANJIAN KINERJA DISPARBUD TAHUN 2024
14 REALISASI ANGGARAN 2023
15 LAKIP DISPARBUD TAHUN 2023
16 STATISTIK SEKTORAL DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
17 STRUKTUR ORGANISASI DISPARBUD
18 TUGAS DAN FUNGSI DISPARBUD
19 RINGKASAN SUB KEGIATAN ANGGARAN DISPARBUD TAHUN 2023
20 RENSTRA DISPARBUD TAHUN 2021-2026
21 RENJA DISPARBUD TAHUN 2022
22 RENJA DISPARBUD TAHUN 2023
23 PERJANJIAN KINERJA DISPARBUD TAHUN 2022
24 PERJANJIAN KINERJA DISPARBUD TAHUN 2023
25 RENAKSI DISPARBUD TAHUN 2022
26 RENAKSI DISPARBUD TAHUN 2023
27 LAKIP DISPARBUD TAHUN 2021
28 LAKIP DISPARBUD TAHUN 2022
29 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2018 Disparbud
30 Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 Disparbud
31 Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2019
32 Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2019 Disparbud
33 Rencana Aksi Tahun 2019 Disparbud
34 Pohon Kinerja Tahun 2019 Disparbud
35 Perjanjian Kinerja Tahun 2019 Disparbud
36 Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2018 Disparbud
37 Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2018 DISPARBUD
38 Rencana Aksi Tahun 2018 DISPARBUD
39 Pohon Kinerja Tahun 2018 DISPARBUD
40 Perjanjian Kinerja Tahun 2018 DISPARBUD