Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban memberikan kontribusi pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2021 – 2026. Dalam upaya pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dalam dokumen RPJMD, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang mendukung Misi ke 2 yaitu Terwujudnya Ekonomi Kerakyatan Yang Kreatif, Produktif dan Berdaya Saing Serta Berbasis Pada Potensi Lokal . Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang merupakan unsur pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan susunan organisasi sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang , sebagai berikut:
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah bidang pariwisata dan kebudayaan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan
tugas pokoknya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang mempunyai fungsi :
1. Penyususnan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pariwisata dan bidang kebudayaan.
2. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pariwisata dan kebudayaan .
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pariwisata dan kebudayaan.
4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.