Publikasi : 28/11/2018

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang

           Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang pada tahun 2023 menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat dan penanganan masalah sosial baik dibidang pemberdayaan ekonomi masyarakat maupun pemberdayaan dibidang pembangunan desa.

Dinas ini mempunyai fungsi tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah. alam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dinas mempunyai fungsi: 

  1. Penyusunan kebijakan teknis dan/atau bahan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 

  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan pemberdayaan masyarakat dan desa; dan daerah bidang 

  3. Pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.