Publikasi : 28/11/2018

Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang

 

Dengan disusunnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang tahun  2023 diharapkan dapat memberikan informasi kinerja yang terukur atas  kinerja yang telah dicapai dan dijadikan sebagai bahan pedoman dalam  upaya perbaikan selanjutnya. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang dapat  memberikan gambaran secara lengkap mengenai pertanggungjawaban  dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang  Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan dan Peraturan Daerah Nomor  14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah  Kabupaten Karawang dan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja  Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang. 

Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Arsip dan  Perpustakaan Kabupaten Karawang mempunyai fungsi :  

1. Perumusan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan  daerah dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan yang  menjadi kewenangan daerah bidang perpustakaan dan Arsip; 

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  daerah bidang perpustakaan dan Arsip; 

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan  pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang  perpustakaan dan Arsip; 

4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan 

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas  dan fungsinya.