DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARAWANG
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) dan (7) serta telah menyetujui penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Karawang berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 060/3971/Org tanggal 5 September 2016 hal Pembinaan dan Pengendalian Raperda tentang Perangkat Daerah, maka Kabupaten Karawang telah menetapkan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Karawang melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang yang ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2016. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk tersebut, maka dibuat Peraturan Bupati Karawang Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Dinas Kesehatan merupakan unsur penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kesehatan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kesehatan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas mempunyai fungsi:
1. perumusan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kesehatan;
2. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kesehatan;
3. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kesehatan;
4. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya;
5. pelaksanaan pengelolaan UPTD; dan
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait tugas dan fungsinya.