Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karawang dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan sebagian kewenangan daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan yang ditugaskan dari Pemerintah kepada Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi, maka sebagai bagian dari fungsi manajerial pemerintahan dibentuk susunan organisasi dinas yang terstruktur berdasarkan analisa kebutuhan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.