Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang

 

              Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karawang dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan  Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, mempunyai tugas pokok :  

Melaksanakan sebagian kewenangan daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan yang ditugaskan dari  Pemerintah kepada Daerah. 

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi, maka sebagai bagian dari  fungsi manajerial pemerintahan dibentuk susunan organisasi dinas yang  terstruktur berdasarkan analisa kebutuhan program dan kegiatan yang akan  dilaksanakan.