Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah dalam urusan perindustrian dan perdagangan. Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian dan Perdagangan.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud. Dinas mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.