Publikasi : 28/11/2018

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang dibentuk  berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang dan  dilanjutkan dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2021 tentang  Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang merupakan unsur  pelaksana pemerintah daerah dalam urusan perindustrian dan perdagangan. Dinas  mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan  otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian dan Perdagangan.Untuk  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud. Dinas mempunyai fungsi: 

a. penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam  hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  bidang perindustrian dan bidang perdagangan;  

b. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang  perindustrian dan bidang perdagangan;  

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah bidang perindustrian dan bidang  perdagangan;  

d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan 

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan  fungsinya.