Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 73 Tahun 2021 tentang tugas pokok, fungsi, rincian tugas dan tata kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang mempunyai Tugas Pokok Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pertanian serta tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana pada pasal 5 (lima) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pertanian;
2. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pertanian;
3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pertanian;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.