Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karawang
Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tuga, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang. Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
2. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.