Pub : 05/06/2020
Karawang, Jumat, 5 Juni 2020 - Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK menjelaskan, dalam rangka persiapan AKB pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Bupati mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 450/2710/KESRA tentang protokol penyelenggaraan kegiatan ibadah berjamaah dan/atau keagamaan pada rumah/tempat ibadah di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) di masa pandemi.