SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KARAWANG

     Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor : 52 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.  

Dalam Penyelenggaraan tugas pokoknya, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi: 

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD. 

  2. Memimpin, mengarahkan, membina, coaching, mentoring dan mengawasi pelaksanaan tugas Sub- Substansi Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagai pedoman yang ditetapkan; 

  3. Mengevaluasi pelaksanaan tugas sub-substansi tata usaha dan kepegawaian serta sub-substansi rumah tangga dan perlengkapan sebagai bahan perbaikan selanjutnya;

  4. Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi bagian umum; dan 

  5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya