BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG
Sejalan dengan penataan organisasi yang mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, berdasarkan pertimbangan tersebut ditetapkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang. Bapenda Kabupaten Karawang dipimpin oleh Kepala Badan yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bapenda Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang k
euangan sub pendapatan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut diatas, Bapenda Kabupaten Karawang menyelenggarakan fungsi, yaitu:
-
- Penyusunan kebijakan teknis Badan dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal pendapatan daerah:
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal pendapatan daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal pendapatan daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan sub pendapatan daerah; dan
- Pelaksanaan füngsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.