Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

KABUPATEN KARAWANG

Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 65 Tahun 2016 Tentang  Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang, BKPSDM mempunyai  tugas pokok membantu bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan  pelatihan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. 

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, BKPSDM  Kabupaten Karawang mempunyai fungsi : 

  1. Penyusunan kebijakan teknis Badan dan/atau bahan kebijakan daerah dalam  hal kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ASN;  

  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal kepegawaian, pendidikan dan  pelatihan ASN; 

  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis  dalam hal kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ASN;  

  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan  daerah di bidang kepegawaian serta bidang pendidikan dan pelatihan; dan  

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan  fungsinya.