Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
KABUPATEN KARAWANG
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang, BKPSDM mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, BKPSDM Kabupaten Karawang mempunyai fungsi :
-
Penyusunan kebijakan teknis Badan dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ASN;
-
Pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ASN;
-
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ASN;
-
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian serta bidang pendidikan dan pelatihan; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.