Kembalikan Fungsi RTH, Pemkab Karawang Bersama PT KAI Tertibkan Kawasan Taman Ade Irma

Pub : 03/07/2025

Kab. Karawang - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menertibkan kawasan Taman Ade Irma, Kamis (3/7/2025). 

Adapun penertiban kawasan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi Taman Ade Irma sesuai peruntukannya yaitu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selain di kawasan Taman Ade Irma, penertiban dilakukan di sekitar Stasiun Karawang. 

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengungkapkan, bahwa sosialisasi terkait penertiban bangunan di kawasan Taman Ade Irma sudah dilakukan oleh KAI Daop I Jakarta sejak tahun 2024.

"Pihak KAI sudah berkomunikasi sejak 2024, jadi prosesnya cukup panjang. Sekarang kami tindak lanjuti karena penting untuk menjaga fungsi taman sebagaimana mestinya," ungkap Bupati.

Bupati Aep menambahkan, proses penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat baik secara langsung dan melalui media sosial yang menginginkan hadirnya RTH.


NO PENGUMUMAN PEMERINTAHAN
71 Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
72 Keputusan Bupati Karawang Tentang Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Karawang
73 Perbub Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang
74 Handbook Penerapan PSBB Di Kabupaten Karawang
75 KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07 / MENKES / 289 / 2020 TENTANG PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID - 19)
76 SURAT EDARAN NOMOR 11/SE/IV/2020 TENTANG PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK PADA MASA KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
77 Himbauan Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan di Kabupaten Karawang Perubahan Atas Surat Edaran Wakil Bupati Nomor : 450/2149/Kesra Tentang Himbauan Pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih Berjamaah di Lingkungan Masjid
78 Surat Edaran Bupati Karawang Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Masjid dan Tempat Peribadatan Lainnya di Kabupaten Karawang
79 Surat Edaran Bupati Tentang Himbauan Sementara Kegiatan Usaha (Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi serta Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konfrensi dan Pameran)
80 Surat Edaran Bupati Karawang Tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar, Mengajar dan Bekerja Dari Rumah Dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Karawang

Pages