Pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas Kabupaten Karawang, Bupati Aep Tekankan Kemanfaatan untuk Pelayanan Masyarakat

Pub : 16/01/2025

Karawang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar Apel Kendaraan Dinas di Galeri Bele Nyi Pager Asih pada Rabu (15/1/2025). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh di dampingi Sekda Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah.

Bupati Aep dalam sambutannya menekankan kepada pentingnya apel ini sebagai upaya pemerintah untuk lebih optimal dalam melaksanakan tugas khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Kedepan ini ayo kita sama-sama apa yang menjadikan bentuk kita memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Jadi kedepannya itu kita akan merencanakan apa yang menjadi kebutuhan kita untuk akselerasi pembangunan Kabupaten Karawang," ungkapnya.

Ia pun menjelaskan, fokus dari kegiatan ini meliputi perencanaan dan penganggaran yang tepat, pengadaan yang transparan dan sesuai prosedur, pemeliharaan yang efektif dan efisien, serta pelaporan yang akurat dan tepat waktu.


NO PENGUMUMAN PEMERINTAHAN
61 Keputusan Bupati Karawang Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Tersegmentasi di Kabupaten Karawang
62 Peraturan Bupati Karawang Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Tersegmentasi Dalam Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Karawang
63 Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19
64 Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
65 Keputusan Bupati Karawang Tentang Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Karawang
66 Perbub Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang
67 Handbook Penerapan PSBB Di Kabupaten Karawang
68 KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07 / MENKES / 289 / 2020 TENTANG PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID - 19)
69 SURAT EDARAN NOMOR 11/SE/IV/2020 TENTANG PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK PADA MASA KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
70 Himbauan Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan di Kabupaten Karawang Perubahan Atas Surat Edaran Wakil Bupati Nomor : 450/2149/Kesra Tentang Himbauan Pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih Berjamaah di Lingkungan Masjid

Pages