Karawang‐ Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Karawang telah diumumkan dan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 3 s.d. 9 Juli 2020 (5 hari kerja). Namun sampai dengan akhir waktu pendaftaran, masih terdapat formasi JPT yang
jumlah pelamarnya belum memenuhi syarat minimal jumlah pelamar yang ditentukan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Pelaksanaan Pengisian Jabatan PImpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (COVID‐19).

Kondisi tersebut telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kabupaten karawang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Suratnya Nomor 06/PANSEL‐JPT/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020, dan telah mendapat persetujuan/rekomendasi Ketua KASN Nomor B‐1972/KASN/07/2020 tanggal 9 Juli 2020, termasuk perubahan waktu dan
tahapan pelaksanaan seleksi.

Berdasarkan persetujuan ketua KASN tersebut, Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kabupaten Karawang mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran melalui PengumumanNomor 007/PANSEL‐JPT/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020, selama 3 (tiga) hari kerja ke depan sampai dengan 14 Juli 2020.

Jumlah pelamar sampai dengan saat ini 16 orang. Seluruhnya berasal dari PNS Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kabupaten Karawang mengajak Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan potensial yang belum mendaftar
untuk mengikuti seleksi terbuka. (admin)

Sumber : https://bkpsdm.karawangkab.go.id/belum-memenuhi-syarat-minimal-jumlah-pelamar-pendaftaran-seleksi-terbuka-jpt-diperpanjang/