Publikasi : 11/07/2020

Karawang‐ Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Karawang telah diumumkan dan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 3 s.d. 9 Juli 2020 (5 hari kerja). Namun sampai dengan akhir waktu pendaftaran, masih terdapat formasi JPT yang
jumlah pelamarnya belum memenuhi syarat minimal jumlah pelamar yang ditentukan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Pelaksanaan Pengisian Jabatan PImpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (COVID‐19).

Kondisi tersebut telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kabupaten karawang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Suratnya Nomor 06/PANSEL‐JPT/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020, dan telah mendapat persetujuan/rekomendasi Ketua KASN Nomor B‐1972/KASN/07/2020 tanggal 9 Juli 2020, termasuk perubahan waktu dan
tahapan pelaksanaan seleksi.

Berdasarkan persetujuan ketua KASN tersebut, Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kabupaten Karawang mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran melalui PengumumanNomor 007/PANSEL‐JPT/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020, selama 3 (tiga) hari kerja ke depan sampai dengan 14 Juli 2020.

Jumlah pelamar sampai dengan saat ini 16 orang. Seluruhnya berasal dari PNS Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kabupaten Karawang mengajak Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan potensial yang belum mendaftar
untuk mengikuti seleksi terbuka. (admin)

Sumber : https://bkpsdm.karawangkab.go.id/belum-memenuhi-syarat-minimal-jumlah-pelamar-pendaftaran-seleksi-terbuka-jpt-diperpanjang/

NO PENGUMUMAN PEMERINTAHAN
61 Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
62 Keputusan Bupati Karawang Tentang Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Karawang
63 Perbub Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang
64 Handbook Penerapan PSBB Di Kabupaten Karawang
65 KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07 / MENKES / 289 / 2020 TENTANG PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID - 19)
66 SURAT EDARAN NOMOR 11/SE/IV/2020 TENTANG PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK PADA MASA KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
67 Himbauan Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan di Kabupaten Karawang Perubahan Atas Surat Edaran Wakil Bupati Nomor : 450/2149/Kesra Tentang Himbauan Pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih Berjamaah di Lingkungan Masjid
68 Surat Edaran Bupati Karawang Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Masjid dan Tempat Peribadatan Lainnya di Kabupaten Karawang
69 Surat Edaran Bupati Tentang Himbauan Sementara Kegiatan Usaha (Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi serta Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konfrensi dan Pameran)
70 Surat Edaran Bupati Karawang Tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar, Mengajar dan Bekerja Dari Rumah Dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Karawang

Pages