Publikasi : 13/09/2018

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN KARAWANG

 

BAPPEDA berperan untuk membantu Bupati melaksanakan tugas fungsi urusan  penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perencanaan serta  penelitian dan pengembangan. Secara garis besar posisi Bappeda sebagai (1) Perumus  kebijakan (policy maker), (2) koordinator, (3) think-tank, dan (4) administrator.  BAPPEDA Kabupaten Karawang memiliki peran strategis dalam menentukan kebijakan  dan program dalam rencana pembangunan nasional baik jangka panjang (RPJPD), menengah  (RPJMD) maupun tahunan (RKPD). Selain itu, Bappeda Kabupaten Karawang melakukan  kajian/telaahan/evaluasi kebijakan pembangunan baik sebagai masukan untuk penyusunan  rencana pembangunan daerah maupun untuk perumusan kebijakan-kebijakan strategis  lainnya, melakukan fungsi advisory perencanaan pembangunan bagi seluruh Perangkat  Daerah maupun stakeholder lainnya sekaligus dalam upaya peningkatan kualitas hasil  perencanaan. Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2014, tentang tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karawang serta ditetapkannya Peraturan Bupati Kabupaten Karawang No. 58 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda,  bahwa Bappeda Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan di bidang perencanaan dan penilaian pelaksanaannya serta tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Sedangkan fungsi Bappeda meliputi : 
1.    Perumusan kebijakan teknis strategis dan atau kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah
2.    Pelaksanaanya bimbingan, konsultasi dan koordinasi  penyusunan perencanaan pembangunan daerah
3.    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembangunan
4.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya

NO DATA
1 DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP) BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
2 PERUBAHAN RENJA BAPPEDA 2024
3 LAKIP BAPPEDA TAHUN 2024
4 RENJA BAPPEDA TAHUN 2025
5 REALISASI ANGGARAN TAHUN 2024
6 BUKU II RKPD KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
7 BUKU I RKPD KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
8 BUKU PERUBAHAN RKPD KAB. KARAWANG TAHUN 2024
9 Indikator Kinerja Utama (IKI) Tahun 2024 BAPPEDA
10 Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2024 BAPPEDA
11 CASCADING BAPPEDA TAHUN 2024
12 REALISASI ANGGARAN BAPPEDA 2023
13 PERJANJIAN KINERJA BAPPEDA TAHUN 2024
14 RENAKSI BAPPEDA TAHUN 2024
15 RENJA BAPPEDA TAHUN 2024
16 RINGKASAN SUB KEGIATAN ANGGARAN BAPPEDA TAHUN 2024
17 LAKIP BAPPEDA TAHUN 2023
18 STRUKTUR ORGANISASI BAPPEDA
19 TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA
20 ALAMAT, DOMISILI, SOSMED, KONTAK BAPPEDA
21 RINGKASAN SUB KEGIATAN ANGGARAN BAPPEDA TAHUN 2022
22 RINGKASAN SUB KEGIATAN ANGGARAN BAPPEDA TAHUN 2023
23 RENSTRA BAPPEDA TAHUN 2021-2026
24 RENJA BAPPEDA TAHUN 2022
25 RENJA BAPPEDA TAHUN 2023
26 PERJANJIAN KINERJA BAPPEDA TAHUN 2022
27 PERJANJIAN KINERJA BAPPEDA TAHUN 2023
28 RENAKSI BAPPEDA TAHUN 2022
29 RENAKSI BAPPEDA TAHUN 2023
30 LAKIP BAPPEDA TAHUN 2021
31 LAKIP BAPPEDA TAHUN 2022
32 Perubahan Renstra Tahun 2016-2021 Bappeda
33 Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 BAPPEDA
34 Perjanjian Kinerja Tahun 2020 BAPPEDA
35 Laporan Kinerja Instansi Daerah (LAKIP) BAPPEDA Tahun 2020
36 Dokument IKU 2020 BAPPEDA
37 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2018 BAPPEDA
38 Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2019 BAPPEDA
39 Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 BAPPEDA
40 Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2019 BAPPEDA
41 Rencana Aksi Tahun 2019 BAPPEDA
42 Perjanjian Kinerja Tahun 2019 BAPPEDA
43 Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2018 BAPPEDA
44 Rencana Aksi Tahun 2018 BAPPEDA
45 Perjanjian Kinerja Tahun 2018 BAPPEDA
46 Renstra BAPPEDA
47 Lakip Tahun 2017 BAPPEDA
48 Rencana Aksi Tahun 2017 BAPPEDA
49 Renja Tahun 2017 Bappeda