Publikasi : 13/09/2018

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN KARAWANG

 

BAPPEDA berperan untuk membantu Bupati melaksanakan tugas fungsi urusan  penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perencanaan serta  penelitian dan pengembangan. Secara garis besar posisi Bappeda sebagai (1) Perumus  kebijakan (policy maker), (2) koordinator, (3) think-tank, dan (4) administrator.  BAPPEDA Kabupaten Karawang memiliki peran strategis dalam menentukan kebijakan  dan program dalam rencana pembangunan nasional baik jangka panjang (RPJPD), menengah  (RPJMD) maupun tahunan (RKPD). Selain itu, Bappeda Kabupaten Karawang melakukan  kajian/telaahan/evaluasi kebijakan pembangunan baik sebagai masukan untuk penyusunan  rencana pembangunan daerah maupun untuk perumusan kebijakan-kebijakan strategis  lainnya, melakukan fungsi advisory perencanaan pembangunan bagi seluruh Perangkat  Daerah maupun stakeholder lainnya sekaligus dalam upaya peningkatan kualitas hasil  perencanaan. Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2014, tentang tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karawang serta ditetapkannya Peraturan Bupati Kabupaten Karawang No. 58 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda,  bahwa Bappeda Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan di bidang perencanaan dan penilaian pelaksanaannya serta tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Sedangkan fungsi Bappeda meliputi : 
1.    Perumusan kebijakan teknis strategis dan atau kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah
2.    Pelaksanaanya bimbingan, konsultasi dan koordinasi  penyusunan perencanaan pembangunan daerah
3.    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembangunan
4.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya

NO DATA
1 DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN (DIK) BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
2 DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP) BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
3 PERUBAHAN RENJA BAPPEDA 2024
4 LAKIP BAPPEDA TAHUN 2024
5 RENJA BAPPEDA TAHUN 2025
6 REALISASI ANGGARAN TAHUN 2024
7 BUKU II RKPD KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
8 BUKU I RKPD KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
9 BUKU PERUBAHAN RKPD KAB. KARAWANG TAHUN 2024
10 Indikator Kinerja Utama (IKI) Tahun 2024 BAPPEDA
11 Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2024 BAPPEDA
12 CASCADING BAPPEDA TAHUN 2024
13 REALISASI ANGGARAN BAPPEDA 2023
14 PERJANJIAN KINERJA BAPPEDA TAHUN 2024
15 RENAKSI BAPPEDA TAHUN 2024
16 RENJA BAPPEDA TAHUN 2024
17 RINGKASAN SUB KEGIATAN ANGGARAN BAPPEDA TAHUN 2024
18 LAKIP BAPPEDA TAHUN 2023
19 STRUKTUR ORGANISASI BAPPEDA
20 TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA
21 ALAMAT, DOMISILI, SOSMED, KONTAK BAPPEDA
22 RINGKASAN SUB KEGIATAN ANGGARAN BAPPEDA TAHUN 2022
23 RINGKASAN SUB KEGIATAN ANGGARAN BAPPEDA TAHUN 2023
24 RENSTRA BAPPEDA TAHUN 2021-2026
25 RENJA BAPPEDA TAHUN 2022
26 RENJA BAPPEDA TAHUN 2023
27 PERJANJIAN KINERJA BAPPEDA TAHUN 2022
28 PERJANJIAN KINERJA BAPPEDA TAHUN 2023
29 RENAKSI BAPPEDA TAHUN 2022
30 RENAKSI BAPPEDA TAHUN 2023
31 LAKIP BAPPEDA TAHUN 2021
32 LAKIP BAPPEDA TAHUN 2022
33 Perubahan Renstra Tahun 2016-2021 Bappeda
34 Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 BAPPEDA
35 Perjanjian Kinerja Tahun 2020 BAPPEDA
36 Laporan Kinerja Instansi Daerah (LAKIP) BAPPEDA Tahun 2020
37 Dokument IKU 2020 BAPPEDA
38 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2018 BAPPEDA
39 Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2019 BAPPEDA
40 Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 BAPPEDA
41 Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2019 BAPPEDA
42 Rencana Aksi Tahun 2019 BAPPEDA
43 Perjanjian Kinerja Tahun 2019 BAPPEDA
44 Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2018 BAPPEDA
45 Rencana Aksi Tahun 2018 BAPPEDA
46 Perjanjian Kinerja Tahun 2018 BAPPEDA
47 Renstra BAPPEDA
48 Lakip Tahun 2017 BAPPEDA
49 Rencana Aksi Tahun 2017 BAPPEDA
50 Renja Tahun 2017 Bappeda