BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN KARAWANG
BAPPEDA berperan untuk membantu Bupati melaksanakan tugas fungsi urusan penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan. Secara garis besar posisi Bappeda sebagai (1) Perumus kebijakan (policy maker), (2) koordinator, (3) think-tank, dan (4) administrator. BAPPEDA Kabupaten Karawang memiliki peran strategis dalam menentukan kebijakan dan program dalam rencana pembangunan nasional baik jangka panjang (RPJPD), menengah (RPJMD) maupun tahunan (RKPD). Selain itu, Bappeda Kabupaten Karawang melakukan kajian/telaahan/evaluasi kebijakan pembangunan baik sebagai masukan untuk penyusunan rencana pembangunan daerah maupun untuk perumusan kebijakan-kebijakan strategis lainnya, melakukan fungsi advisory perencanaan pembangunan bagi seluruh Perangkat Daerah maupun stakeholder lainnya sekaligus dalam upaya peningkatan kualitas hasil perencanaan. Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2014, tentang tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karawang serta ditetapkannya Peraturan Bupati Kabupaten Karawang No. 58 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda, bahwa Bappeda Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan di bidang perencanaan dan penilaian pelaksanaannya serta tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Sedangkan fungsi Bappeda meliputi :
1. Perumusan kebijakan teknis strategis dan atau kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah
2. Pelaksanaanya bimbingan, konsultasi dan koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah
3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembangunan
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya