PROFILE ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2021 Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok :
“Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok menegakkan produk hukum daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat”
Untuk menjalankan tugas pokok dimaksud dalam pasal 4, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang mempunyai fungsi sebagaimana tercantum dalam pasal 5 yaitu :
-
Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
-
Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
-
Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah;
-
Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
-
Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia , Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan/atau aparatur lainnya;
-
Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; dan
-
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.