Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat melaksanakan peninjauan pelaksanaan kegiatan PATEN Keliling Tahun 2015 di Kecamatan Tempuran
Pelayanan Publik Terpadu Keliling merupakan suatu program wajib yang dilakukan Pemkab, itu semua tertuang dalam Surat Mendagri RI dengan surat bernomor 503/506/SJ, tanggal 28 Januari 2015 Perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah. Pada saat pelaksanaan kegiatan PATEN Keliling di Kecamatan Tempuran, ditinjau langsung oleh Plt. Bupati Karawang dr. Cellica, dalam kesempatan tersebut Beliau berpesan “agar masyarakat lebih proaktif untuk hadir pada pelayanan publik di daerah yang kami sediakan seperti pelayanan KK, KTP, AKTE Lahir, pelayanan KB, Perizinan Usaha Perdagangan diadakan secara gratis. Untuk dari instansi vertikal seperti layanan perpanjang SIM, STNK, PBB online yang ini dihadirkan walau tidak gratis namun bisa lebih dekat, hingga tidak perlu datang ke pusat Kabupaten, namun hadir di Kecamatan"ungkapnya
Lebih lanjut Plt. Bupati menyampaikan, bahwa "Ini merupakan bentuk dari pelayanan prima dari Pemkab Karawang, tujuan lain yaitu untuk mempercepat akses pelayanan, hal tersebut kami lakukan untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kecamatan Tempuran, pro aktif dari masyarakat untuk datang dan menikmati pelayanan ini, untuk kedepan kami pemkab akan melayani dan ikuti apa yang diinginkan oleh masyarakat. Selama bulan April 2015, kami telang mengunjungi sebanyak 11 Kecamatan, sekitar 15.000 pelayanan telah dilayani dari seluruh rekap pelayanan yang tersedia"imbuhnya
Rangkaian kegiatan yang telah di tinjau oleh Plt. Bupati Karawang antara lain : Pelayanan KK, KTP, Akte Lahir, Samsat Online, SIM, Pelayanan KB, Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning, Pelayanan Perizinan Perdagangan usaha dll oleh BPMPT, Stand BPJS, stand BPHTB dari DPPKAD, mobil Perpustakaan, BJB Mobile turut juga berpartisipasi. Kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) di Kecamatan Tempuran dilaksananakan dari pagi hingga sore hari . (IKI)