Bupati Karawang, Ketua DPRD Kab. Karawang, Kapolres Karawang, perwakilan Kodim 0604 Karawang, Kajari Karawang,, Ketua MUI Kabupaten Karawang,  serta Kalapas Kelas 2A Karawang, saat menghadiri Sosialisasi Buku Panduan Bhabinkamtibmas dan Penyuluh Agama Kab. Karawang tentang Bahaya Terorisme dan Radikalisme Agama yang berlangsung di Hotel Grand Karawang Indah

Radikalisme muncul dari paham agama tertutup. Kaum radikal selalu merasa kelompok mereka yang paling memahami ajaran Tuhan, karenanya mereka suka mengkafirkan orang lain atau menganggap orang lain sesat. Dilihat dari sejarahnya, radikalisme terdiri dari dua wujud, radikalisme dalam pikiran, yang sering disebut juga fundamentalisme dan radikalisme dalam tindakan atau terorsime.
Terorisme tidak selalu menentang globalisasi, namun terorisme juga memanfaatkan globalisasi untuk kepentingannya. Jaringan terorisme memanfaatkan teknologi dan komunikasi untuk menyebarkan ideologinya. Penyampaian pemberitaan dan pesan dapat cepat terkirim kemasyarakat global maupun kelompoknya melalui media massa, baik cetak maupun elektronika. Tujuan dari kelompok teroris dalam pemanfaatan media massa antara lain penyebaran pesan atas rasa takut, ancaman, ideologi, perekrutan dan mengembangkan sel-sel terornya secara luas.
Salah satu cara menangkal, membatasi, mencegah bahkan meluruskan faham yang menyesatkan, maka Polres Karawang mensosialisasikan Buku Panduan Bhabinkamtibmas dan Penyuluh Agama Kab. Karawang tentang Bahaya Terorisme dan Radikalisme Agama yang berlangsung di Hotel Grand Karawang Indah, pada Selasa (15/3).
Dalam Kesempatan tersebut Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana menyampaikan bahwa, oknum-oknum yang mengatasnamakan Islam dengan jihadnya serta pemahaman-pemahaman radikalnya tidak boleh ada, dan harus dipahami bersama bahwa pendidikan dasar agama yang terpenting adalah keluarga.
Sesungguhnya peran orang tua, guru, dan para pemimpin diwilayahnya mempunyai tugas dan kewajiban penting, bahwa sistem terorisme itu salah dan tidak boleh terjadi lagi di Kabupaten Karawang, sehingga kedepannya Kabupaten Karawang menjadi pionir penggerak deradikalisme yang ada di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kemenag Wilayah Karawang mengajak kepada seluruh komponen masyarakat harus bekerjasama untuk melakukan pencegahan dengan dialog-dialog untuk memperluas wawasan keislaman. Karena ini semua merupakan tugas kita semua para cendikiawan, ulama, profesional dan komponen masyarakat yang lain untuk mengatasi berkembangbiaknya paham radikalisme tersebut.
Melalui buku panduan inilah salah satu upaya dari Kementrian Agama dalam mengcover perkembangan ideologi radikalisme dan terorisme yang ada di Kabupaten Karawang. Serta akan terus berperan aktif melalui penyuluh-penyuluh agama , dalam hal ini untuk menjaga kestabilan Kabupaten Karawang dan mempertahankan NKRI.
Pada acara sosialisasi buku panduan ini dihadiri oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, Ketua DPRD Kab. Karawang, Kapolres Karawang, perwakilan dari kodim 0604 Karawang, Ketua MUI Kabupaten Karawang,  para penyuluh agama Islam sebanyak 30 orang, Kalapas Kelas 2A, Kajari, seluruh Kapolsek Resor Karawang. Sosialisasi buku panduan tentang terorisme dan radikasilme agama disampaikan oleh Humas Kemenag Wilayah Karawang. (@gala)