Sekda Kab. Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, saat melaksanakan gunting pita Peresmian Sentra Makanan Jajanan Siap Saji di Kawasan Wisata Air Kabupaten Karawang
Makanan jajanan atau street food menurut FAO didefinisikan sebagai makanan dan minuman yang dipersiapkan dan atau dijual oleh pedagang kaki lima dijalanan dan tempat-tempat keramaian umum yang langsung dimakan atau dikonsumsi tanpa pengolahan lebih lanjut. Konsumsi makanan jajanan di masyarakat terus mengalami peningkatan seiring terbatasnya waktu untuk mengolah makanan sendiri.
Oleh karena itu, para pengolah dan penyaji makanan jajanan harus mentaati aturan-aturan yang berkaitan dengan persyaratan hygiene sanitasi makanan jajanan Jasaboga sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 715/MENKES/SK/V Tahun 2003, diantaranya makanan jajanan harus sehat, bersih, tidak mengandung kotoran dan bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melalukan peningkatan kualitas dan pemberdayaan pedagang makanan jajanan/pedagang kaki lima di bidang kuliner untuk melakukan sentralisasi melalui penyediaan area yang aman dan strategis didukung oleh sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui penyediaan lingkungan yang kondusif bagi pedagang dan konsumen dalam penyediaan makanan yang sehat dan hygiene sanitasi.
Pada tahun 2015 melalui Tugas Perbantuan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Kabupaten Karawang dijadikan salah satu Kabupaten yang melaksanakan kegiatan pengembangan sentra pangan jajanan siap saji.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam sambutannya Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang H. Teddy Rusfendi menyampaikan bahwa, program yang direncanakan untuk sentra makanan jajanan ini dapat terwujud dari kerjasama Pemerintah Daerah dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima, sehingga menjadikan kawasanan pusat makanan jajanan dapat tertata rapi dan terjaga kebersihannya. Karena jajanan makanan merupakan sentra Ketahanan Pangan yang harus terus dikembangkan.
Selanjutnya dalam pengolahan makanan yang disajikan kepada konsumen tegas Sekda, harus bersih dan hygiene, dengan tidak menghalalkan segala cara dalam mengolah makanan yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Hal tersebut juga untuk meminimalisir pertumbuhan bibit penyakit, karenan makanan yang dikonsumsi kurang diperhatikan kebersihan dalam proses pengolahannya.
Merespon pernyataan dari Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima mengenai peningkatan sarana dan prasarana dalam menunjang kenyamanan para pengunjung, Sekda menegaskan bahwa, harus dibangun WC agar para pengunjung tidak kesulitan apabila ingin ke toilet, jalan tembusan untuk mempermudah akses bagi para pengunjung sentra makanan jajanan siap saji, serta perbaikan agar pengunjung merasa nyaman menuju area sentar makanan jajajanan tersebut. Sekda mengucapkan terima kasi kepada Kodim 0604 atas bantuannya dalam penyediaan akses jalan menuju lokasi tersebut.
Terakhir Sekda Kabupaten Karawang berharap bahwa, dengan hadirnya sentra makanan jajanan ini dapat mengurai resiko penyebaran penyakit dari proses pengolahannya yang kurang hygienis, serta memberi pilihan kepada masyarakat dalam berwisata kuliner di Kabupaten Karawang.
Acara peresmian Sentra Jajanan Pangan Siap Saji di Kabupaten Karawang Tahun 2016 berlangsung di Lokasi Pedagang Koperasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (KPKLI) Kampung Guro III Kelurahan Karawang Wetan Kec. Karawang Timur, pada Jumat (8/1) turut hadir Asisten Pembangunan, Kadin Koperasi, Kadin Kesehatan, ketua Bapeda, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kabupaten Karawang, serta perwakilan dari pedagang kaki lima.
Dalam laporannya Kepala Dinas Kesehatan H. Yuska Yasin menjelaskan bahwa, pusat sentra makanan jajanan yang menjadi binaan Dinkes berlokasi di dua tempat, yaitu Lokasi Pedagang Koperasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (KPKLI) Kampung Guro III Kelurahan Karawang Wetan Kec. Karawang Timur dan Sentra Oleh-oleh Karawang Jln. Interchange Tol Karawang Barat Kec. Telukjambe Timur.
Terakhir Kadinkes menyampaikan bahwa sarana dan prasarana yang telah didistribusikan untuk sentra pangan jajanan antara lain :
1. Fasilitas pencucian peralatan komunal dan sarana kesehatan lingkungan (sarana air bersih dan pengelolaan limbah) sebanyak 4 paket: torn air, saluran pembuangan limbah, dan bak pencucian peralatan.
2. Fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTSP) sebanyak 10 paket: saluran air dan wastafel cuci tangan.
3. Fasilitas penyimpanan makanan dan bahan mentah sebanyak 4 paket: lemari es dua pintu.
4. Sarana sanitasi dan pendukung lainnya sebanyak 20 paket: etalase penyaji makanan, rak peralatan makanan, tempat sampah, insect killer, dan peralatan makan.
Adapun dasar hukum mengenai sentra makanan jajanan siap saji yang diresmikan adalah:
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, utamanya pasal 162 dan 163 ayat 3.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
4. Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataa dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942 Tahun 2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hidiene dan Sanitasi Makanan Jajanan.