Hadiri RUPST Tahun Buku 2023, Bupati Aep Apresiasi Kontribusi Bank BJB untuk Pembangunan Karawang

Pub : 03/04/2024

Kota Bandung -- Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank BJB Tahun Buku 2023 yang berlangsung gi The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (2/4/2024).

Adapun kegiatan RUPST Bank BJB Tahun Buku 2023 dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Banten atau kuasanya serta para pemegang saham publik.

Bupati Aep mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada Bank BJB yang selama ini telah turut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Karawang di segala sektor.

"Dalam RUPST kali ini Bank BJB sepakat untuk melakukan pembagian deviden untuk tahun buku 2023, yakni sebesar RP 1 Triliun atau setara Rp 95,05 per lembar saham. Angka tersebut setara dengan 58,27 % dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh Bank BJB tahun 2023"kata Bupati.

Di dalam RUPST ini juga dilakukan penunjukan komisaris dan pergantian posisi direktur yang berakhir masa periode kepemimpinannya.


NO PENGUMUMAN PEMERINTAHAN
51 Keputusan Bupati Karawang Tentang Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Karawang
52 Perbub Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang
53 Handbook Penerapan PSBB Di Kabupaten Karawang
54 KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07 / MENKES / 289 / 2020 TENTANG PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID - 19)
55 SURAT EDARAN NOMOR 11/SE/IV/2020 TENTANG PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK PADA MASA KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
56 Himbauan Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan di Kabupaten Karawang Perubahan Atas Surat Edaran Wakil Bupati Nomor : 450/2149/Kesra Tentang Himbauan Pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih Berjamaah di Lingkungan Masjid
57 Surat Edaran Bupati Karawang Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Masjid dan Tempat Peribadatan Lainnya di Kabupaten Karawang
58 Surat Edaran Bupati Tentang Himbauan Sementara Kegiatan Usaha (Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi serta Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konfrensi dan Pameran)
59 Surat Edaran Bupati Karawang Tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar, Mengajar dan Bekerja Dari Rumah Dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Karawang
60 Puskesmas Siaga Covid-19 Kabupaten Karawang

Pages