Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menghadiri Rapat Kerja Pemerintah (RKP) dengan Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Tahun 2018 Bersama Presiden RI

Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menghadiri Rapat Kerja Pemerintah (RKP) dengan Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Tahun 2018, Rabu (28/3), di Hall B Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta.
Rapat Kerja Pemerintah yang diselenggarakan bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretariat Kabinet merupakan pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas kebijakan yang beskala nasional, penting, strategis atau mempunyai dampak luas kepada masyarakat. Dalam RKP kali ini hadir seluruh Bupati, Wali Kota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) se Indonesia untuk mendengarkan arahan Presiden khususnya mengenai kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha di daerah.
Pemerintah terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.
Seperti diketahui, konsumsi merupakan kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sayangnya, konsumsi masyarakat terus menurun. Sementara kontribusi investasi terhadap PDB terus meningkat.
Presiden RI Joko Widodo menerangkan bahwa Investasi dan Ekspor merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus berani mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi. “Saya titip, jangan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat dunia usaha dan membebani investor. Regulasi yang tumpang tindih akan menjerat kita sendiri,” tegas Jokowi. (@opa)
 

Tags Berita: