Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Kepala Desa Sukaratu Kecamatan Cilebar

Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana melantik Kepala Desa terpilih Desa Sukaratu, Kecamatan Cilebar yang bernama Sukanda, pada Rabu (14/12). Bertempat di depan Kantor Desa Sukaratu, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Perda Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata cara pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musyawarah Desa.
Terpilihnya Kepala Desa Sukaratu ini, merupakan hasil Musyawarah Desa pada tanggal 29 November 2016, yang diikuti oleh unsur BPD Sukaratu, Unsur Pemerintah Desa Sukaratu dan unsur masyarakat se-Desa Sukaratu dengan jumlah keseluruhan yaitu 76 orang, serta dihadiri juga oleh undangan sebagai pendamping yaitu dari Panitia Peneliti dan Penguji Tingkat Kabupaten, Panitia Peneliti dan Penguji Tingkat Kecamatan, Bupati Karawang, unsur Muspida Kabupaten Karawang, dan Camat se Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya Bupati Karawang menyampaikan, bahwa hal pertama yang harus dilakukan oleh Kepala Desa yang baru pengganti antar waktu ini adalah memahami dan menguasai peran dan tugas sebagai Kepala Desa.
“Kepercayaan yang ada di pundak saudara harus dijadikan potensi dan modal dasar untuk melaksanakan tugas dengan wujud karya nyata” ujar Bupati.
Sebelumnya, Kepala BPMPD Kabupaten Karawang dalam laporannya menyampaikan, bahwa maksud dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa adalah agar terpilihnya Kepala Desa Definitif antar waktu yaitu Kepala Desa yang dipilih berdasarkan kesepakatan musyawarah desa yang melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Musyawarah Desa khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, merupakan sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat.