PTSP Menjaga Buruh Migran Karawang
Karawang,- Pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat kian sistematis untuk mencegah keberangkatan PMI non prosuderal berangkat. Hal itu dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PMI.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Suroto mengatakan, PTSP adalah upaya pemerintah untuk menghalau keberangkatan para pekerja migran ilegal. "Dimana PTSP juga berfungsi untuk menghindari pekerja migran tersandung masalah di luar negeri. Seperti dalam PTSP kita pastikan pekerja migran kita ini dapat pekerjaan yang jelas, siapa majikannya, lalu bagaimana pekerjaan," katanya.
Ia mengatakan pada Tahun 2017 ini ada sedikitnya 3.200 pekerja migran yang berangkat. "Lalu pada Tahun 2018, PTSP kami menerima 300 orang yang ingin mendaftar jadi pekerja migran perharinya," katanya.
Kejelasan keberangkat pekerja migran dalam PTSP adalah Dimana pihaknya memberikan pelatihan, bagaimana tentang kesadaran hukum di negara daerahnya akan bekerja dan hukum tentang buruh migran, tentang bahasa, budaya tempat negara PMI bekerja. "Kejelasan-kejelasan tentang gambaran ini kami terangkan kepada pekerja migran sebelum mereka berangkat," kata dia.
Ia menegaskan dalam PTSP pihaknya sudah bekerjasama dengan BNP2TKI, Imigrasi, Disdukcatpil, Polres, Bank BJB, Dinas Kesehatan, RSUD dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini sasaran buruh migran kita adalah negara di Asia. Terutama Taiwan dan Korea Selatan serta Hongkong," katanya. (diskominfo)
-------------------------------------------
Follows Media Kominfo Official :
Fb : Kominfo Karawang/Diskominfokrwkab
IG : @Diskominfokrwkab
Twitter : @Diskominfokrwkab
Website : www.karawangkab.go.id