Rencana Pemerintah Pusat untuk menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN)

Karawang - Rencana Pemerintah Pusat untuk menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) pun menjadi penantian ASN di daerah. Peningkatan gaji pokok dinilai akan lebih meningkatkan kinerja pelayanan publik dan pembangunan daerah.
"Tentunya kenaikan gaji ini merupakan anugerah bagi para ASN.  Kalau kita menilai memang sudah layak kenaikan gaji pokok menimbang sudah beberapa tahun ASN belum mengalami kenaikan gaji pokok, " ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) , Asep Aang Rahmatullah, kemarin. 
Aang mengakui wacana kenaikan gaji pokok ASN, saat ini masih dalam kajian Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Seingat Aang, Peraturan Pemerintah (PP)  yang berkaitan gaji ASN ini diatur pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
"Kita menunggu saja hasilnya dari keputusan Pemerintah Pusat.  Karena yang membayar gaji itu dari pusat melalu anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), " katanya. 
Disebutkan Aang,  jumlah ASN di Karawang sendiri mencapai 11.597 ASN.  Ia menilai kenaikan gaji pokok seharusnya meningkatkan kinerja ASN di daerah. 
"Harusnya dengan setiap kenaikan gaji pokok. Akan memicu pengabdian dalam memberikan kinerja yang meningkat untuk masyarakat.  Kami pun terus berupaya,  memacu kinerja para ASN di daerah dengan aturan-aturan mengenai ASN, " katanya. 
Masing-masing ASN mendapatkan gaji pokok yang variatif berdasarkan golongan mereka.  Untuk golongan I.a yang terkecil Rp 1,4 juta dan golongan I.d yang terbesar Rp 2,5 juta.  Lalu golongan II.a yang terkecil Rp 1,9 juta dan golong II.d yang terbesar  Rp 3,6 juta. Kemudian untuk gaji pokok golongan III.a yang terkecil Rp 2,4 juta dan golongan III.d yang terbesar Rp 4,5 juta.  Sementara untuk golongan IV.a Rp 4,7 juta.  Dan golongan IV.b yang terbesar adalah Rp 4,9 juta. "Itu berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2015. Namun biasanya jika pun dinaikkan,  angka kenaikan itu hanya 5 persen," katanya. (diskominfo)