Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian PUPR, Selasa (29/3/2022) siang dalam acara
serah terima Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta.
Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri mewakili Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus menandatangani surat serah terima BMN usai mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Serah terima BMN dengan kategori alih fungsi diberikan kepada 6 K/L. Adapun BMN dengan kategori hibah diberikan kepada 3 pemerintah provinsi, 18 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, 3 yayasan, dan 2 universitas.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah mengatakan, aset negara yang dihibahkan itu adalah aset yang dibangun oleh Kementerian PUPR, berupa jalan nasional, jembatan gantung, hingga rusunawa.
"Pada saat kami di PUPR telah menunaikan amanah yang kami terima, tibalah saatnya kami teruskan untuk dimanfaatkan oleh para calon penerima yang sejak awal menghendaki dibangunnya infrastruktur ini," kata Mohammad Zainal Fatah.
Ia mengungkapkan, nilai BMN Kementerian PUPR yang dilakukan serah terima mencapai Rp 222,58 triliun, dengan rincian BMN yang dihibahkan sebesar Rp 221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp 1 triliun.
Mohammad menyampaikan, rincian BMN yang diserahterimakan tersebut adalah BMN yang telah selesai dibangun oleh Ditjen Bina Marga sebesar Rp 220,65 triliun atau 99,13 persen.
Lalu, BMN yang selesai dibangun oleh Ditjen Cipta Karya Rp 850 miliar atau 0,38 persen, dan Ditjen perumahan sebesar 0,49 persen atau Rp 1,08 triliun.
Berdasarkan jenisnya, Ditjen Bina Marga menyerahkan jalan arteri nasional, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung. Lalu, Ditjen Perumahan menyerahkan rumah susun dan rumah khusus.
Sementara Ditjen Cipta karya menyerahkan BMN berupa sistem penyediaan air minum, tempat pengolahan akhir sampah, pengolahan limbah, penanganan kawasan kumuh, serta pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan, olahraga, dan pasar," jelas dia.
Kemudian, daftar penerima BMN alih status sebesar Rp 1 triliun, yakni Polri, BPK, BIN, BPKP, Kemenkumham, dan Kementan. Sedangkan, BMN hibah senilai Rp 221,58 triliun diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Pemkab Humbang Hasundutan, dan Pemkab Kapuas.
Selanjutnya, Pemkab Karawang, Pemkab Indramayu, Pemkab Kediri, Pemkab Kepulauan Anambas, Pemkab Malang, Pemkab Pacitan, Pemkab Pandeglang, Pemkab Pringsewu, Pemkab Serdang Bedagai, dan Pemkab Tolikara.
"Selain itu, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Pemkot Malang, Pemkot Semarang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Pemprov Sumatera Barat, Pemprov DKI Jakarta, Universitas Padjajaran, Yayasan Samarthya Mahotsaha Paramadharma, Perkumpulan Pembina LPPT PGRI Madiun, dan lain-lain," tandasnya.(Prokompim)