Kab. Karawang,- Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dengan Agenda Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Aep menuturkan, air minum sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan sudah menjadi bagian vital dalam kehidupan sehari-hari.
"Untuk itu, tentunya Pemerintah Daerah berkewajiban menghadirkan Sistem Penyediaan Air Minum yang aman, terjangkau, berkelanjutan dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat," ucapnya pada sambutannya di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, Karawang tidak hanya sekedar memiliki SPAM tetapi sistem yang efektif, responsif, transparan dan mencakup seluruh masyarakat, termasuk wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal.
"Besar harapan kami, dengan disetujui dan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dapat menjadi tonggak peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Karawang," ungkapnya.
Pihaknya akan memastikan semua program dan kegiatan dilaksanakan secara tertib, efesien, dan tepat sasaran karena setiap rupiah yang dibelanjakan APBD adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Semoga setiap keputusan yang kita ambil hari ini, menjadi langkah nyata untuk kemajuan Karawang dengan pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat," ucapnya.




