Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat meresmikan Gedung Kantor BNNK Karawang

Dalam upaya mendukung akselerasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Karawang, Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana meresmikan penggunaan Gedung Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang yang beralamat Jl.Husni Hamid Nomor 24 Karawang, Kamis (09/02)
Kepala BNNK Karawang AKBP M.Julian dalam laporannya menjelaskan, bahwa Gedung Kantor BNNK Karawang ini berstatus milik Pemkab Karawang yang dipinjam pakaikan ke BNNK Karawang, Hal ini bisa terealisasi karena hubungan yang harmonis antara BNNK Kabupaten Karawang dan Pemerintah Kabupaten Karawang.
M.Julian berharap dengan diresmikannya gedung kantor ini, maka kinerja para personel BNNK Karawang bisa lebih baik dalam upaya membersihkan Kabupaten Karawang dari ancaman bahaya narkoba.
Kepala BNN Provinsi Brigjen Polisi Rusnadi mengapresiasi hubungan baik antara BNN Kabupaten Karawang dengan Pemkab Karawang dalam pemberian ijin pinjam pakai Gedung BNNK ini. Ia berharap, BNNK dan Pemkab Karawang dapat terus bekerja sama menjaga Kabupaten Karawang dari virus-virus Narkoba.
Sementara Itu Bupati Karawang dalam sambutannya menyampaikan, dalam suasana keprihatinan darurat narkoba di Jawa Barat, alhamdulillah kita dapat meresmikan gedung BNNK Karawang, untuk itu, Beliau atas nama Pemerintah mengucapkan “selamat” kepada seluruh jajaran BNNK Karawang, “mudah-mudahan dengan keberadaan gedung baru ini dapat memberikan solusi terbaik sekaligus dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang nyata terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dari semua segmen masyarakat dan dari semua jenis narkoba”, imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Beliau menghimbau kepada semua pihak untuk turut andil mengambil bagian dalam upaya memberikan informasi yang akurat dan aktual tentang : penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok Kabupaten Karawang terutama kepada pihak yang berwajib, mengingat penyakit sosial masyarakat ini merupakan masalah kita bersama yang memerlukan penanganan secara terintegrasi, baik dari aspek hukum, kesehatan, psikologi, pendidikan, sosial, budaya, ekonomi maupun aspek keamanan dan aspek keagamaan.
Selanjutnya, Beliau mengajak kepada semua komponen masyarakat agar secara bersama-sama, mengingat pemberantasan narkotika, merupakan tanggung jawab kita bersama seperti : pemerintah daerah, BNN, penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, kalangan pendidik, para orang tua dan masyarakat itu sendiri, baik dalam pencegahan, penegakan hukum, maupun terapi dan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.(@opa)