Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat berfoto bersama dengan peserta Sidang Itsbath Nikah di Kecamatan Tirtamulya
Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana menyerahkan buku Surat Nikah secara simbolis, kepada lima pasangan Suami Isteri yang sudah melalui Sidang Itsbath Nikah yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang bekerjasanma dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
Penyerahan Buku Nikah tersebut dilakukan oleh Bupati Karawang, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tirtamulya, Senin (21/03). Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, dan secara simbolis diberikan kepada lima orang peserta Itsbat, dari 25 Peserta Isbath yang telah menerima buku nikah.
Ketua Pengadilan Agama Kab. Karawang, Drs.H.M.Yusuf SH.MH dalam laporannya menyampaikan, Itsbath Nikah di gelar berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2014 tentang tata cara pelayanan dan pemeriksaan perkara voluntair Itsbat Nikah dalam pelayanan terpadu. Jumlah penerima itsbat nikah Kecamatan Tirtamulya adalah sebanyak 25 pasang Suami Istri yang terselesaikan dari 35 yang di proses.
Dijelaskannya, warga yang menerima Surat Nikah setelah melakukan pengajuan kepada Pengadilan Agama dan telah melakukan nikah ulang seluruhnya sudah menerima Buku Nikah.
Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana dalam sambutannya mengucapkan "selamat" kepada para penerima Buku Nikah dan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan Catpil, Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan Istbath Nikah. Istbath Nikah ini bukan pertama kali dilakukan di Karawang, kami Pemkab sudah keliling dari Kecamatan ke Kecamatan dan antusiasnya sangat tinggi, ada yang sudah nikah sejak tahun 60an baru memiliki Buku Nikah saat ini, hal tersebut sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki Buku Nikah, dengan adanya Itsbath Nikah, hal tersebut merupakan wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten Karawang, selama ini sangat berjalan lancar, saat Ketua Pengadilan Agama minta waktu untuk bertemu tukar pikiran, respon antara dua lembagapun terjalin, pada tahun 2015 lalu sudah ratusan pasang yang sudah lakukan Itsbath Nikah di seluruh daerah yang ada di Karawang. Begitu juga dengan Muspida lain seluruh Program Kerja bersinergi dengan baik, karena sulit bila bekerja tanpa ada dukungan dari beberapa pihak. Dasar diadakan Sidang Istbath karena Akta Nikah merupakan persyaratan utama dalam administrasi kependudukan dan wajib dimiliki. Masih banyak masyarakat kita yang masih belum memiliki Akta Nikah namun dengan adanya upaya ini, bisa mengurangi dan semuanya juga dilakukan dengan jemput bola. Untuk itu kedepannya akan kita usahakan keseluruhan masyarakat yang sudah nikah namun belum memiliki Buku Nikah, maka segera untuk melakukan Itsbat Nikah. (@opa)