Wakil Bupati Karawang bersama Sekda Kab. Karawang, saat melaksanakan Audiensi dengan APDESI dan FKBPD

Ingin aspirasinya di dengar oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, diawali dengan unjuk rasa rombongan yang mengatasnamakan FKBPD dan APDESI mendatangi Kantor Bupati Karawang pada Rabu (3/9), tuntutannya yakni menginginkan agar Pilkades bisa dilakukan tahun ini bagi desa yang masa jabatan kadesnya habis pada tahun ini.
Rombongan ini di terima oleh Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana. bersama Sekda Kab. Karawang H. Teddy, jajaran BPMD Kab Karawang, Staf Ahli Bid Kemasyarakatan dan SDM Banuara Nadeak, dan Kabag Hukum Setda H. Kiki.
Dikarenakan Pilkades untuk bisa terselenggara perlu payung dasar hukum yakni Perda maka Pembahasan diawali oleh A. Suroto Sekretaris DPRD Kab Karawang, menurutnya “mekanisme terbuatnya Perda mengenai Pilkades, prosesnya sendiri sangat banyak dan membutuhkan waktu yang sangat lama, rencana kami mulai membahas menyusun raperda ini yakni di bulan Oktober, mengapa demikian? karena Anggota DPRD Kab Karawang ini mengalami perubahan banyak dalam anggota, karena masa jabatan 2009-2014 baru dilantik tanggal 5 Agustus lalu. Sudah begitu kami juga para anggota DPRD menyusun Perda Tatib terlebih dahulu dan kelengkapan pimpinan DPRD, karena tandatanganpun harus oleh Ketua DPRD definitif tidak Ketua DPRD Sementara seperti sekarang, itu semua ditargetkan awal Oktober sudah tuntas dan usai itu agenda pembahasan Perda lain yang pertama dilakukan oleh Anggota DPRD Kab Karawang yakni mengenai Pilkades ini, mekanisme sendiri usai di susun pansus Raperda Desa diajukan ke Gubernur Jabar dan kita disitu pun perlu menunggu proses ini, saya yakini untuk proses Raperda sendiri tidak bisa dilakukan secara kebut” ujarnya
Lebih lanjut perwakilan dari Apdesi Asep Komara sebagai Ketua Apdesi mengatakan “atas nama Apdesi, saya menginginkan Pilkades bisa digelar tahun ini, draft untuk dijadikan Perda kami sudah memilki, karena kebutuhan akan Jabatan Kepala Desa untuk jalannya roda Pemerintahan Tingkat Desa bisa berjalan, tidak dipimpin oleh Pjs karena kebijakan Pjs sangat terbatas, bila asumsi awal tahun 2014 tidak bisa terjadi Pilkades  karena ada Pileg dan Pilpres, berarti hampir bisa dipastikan kami khawatir di tahun 2015 yang notabene baru bisa digelar Pilkades bisa tertunda juga karena alasan ada gelaran Pilkada”sahutnya
Di sisi lain dari pihak FKBPD berpendapat “bersamaan dengan Apdesi juga kami ingin Pilkades digelar tahun 2014 ini, jangan ada kesan muncul Pemkab sengaja untuk tidak mengadakan ini, secara agenda sendiri saya berpikir mengapa Pemkab baru bahas mekanisme tahapan Pilkades baru saat ini di mulai awal September? bila alasan mengenai Anggota DPRD Masa jabatan 2014-2019 baru saja dilantik, kami berharapa tahapan untuk membentuk tatib kelengakapan fraksi dan pimpinan dilakukan secara kebut sehingga segera bisa bahas raperda Pilkades dan di November Perda sudah selesai”ungkapnya
Sementara itu, dari pihak Pemkab dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menanggapi respon yakni  Wawan Hernawan Kabid Pemdes, menurutnya “perlu bahasan mengenai poin-poin yang ada pada UU Nomor 6 Tahun 2014  PP 43 2014 antara lain mengenai persyaratan bakal calon, lalu mengenai batasan jumlah calon dan juga mengenai hasil, bila jumlah suara sama itu semua perlu kami konsulkan dengan Pemerintah Pusat  yakni Kemendagri RI, poin-poin itu semua pasal per pasal nanti juga bisa jadikan acuan di adopsi untuk pembuatan Perda di Kab. Karawang guna proses jadinya Perda bisa di follow up tanya kepada Setwan” ungkapnya
Setelah selama kurang lebih tiga jam pembahasan yang sempat terjadi alot, akhirnya pembahasan tersebut berdasarkan keputusan forum yakni, Kepala Desa yang habis masa jabatannya di tahun ini diperpanjang, bukan Pjs Sampai kepada gelaran Pilkades terlaksana yakni di tahun 2015, karena kondisi yang tidak bisa dipaksakan, sebab pada  tahun 2014 tidak bisa dilaksanakan dengan berbagai alasan yang sesuai dengan aturan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pusat. Keputusan ini dibacakan oleh moderator yakni Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Banuara Nadeak.
Terakhir Sekda Kab .Karawang berpendapat “kesepakatan ini juga disetujui oleh ibu Wakil Bupati, dalam hal ini juga pada intinya, Kades lama merangkap menjadi Pjs, mengenai ada yang bilang apakah ini melanggar? nanti kita akan bahas regulasinya” ujarnya sambil menutup audiensi ini.