INSPEKTORAT KABUPATEN KARAWANG

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, dimana Inspektorat Kabupaten Karawang merupakan instansi yang secara fungsional bertugas melakukan pengawasan, yang bertugas dan bekerja atas perintah Bupati serta menyampaikan semua laporan hasil pengawasan langsung kepada Bupati.
Terkait hal tersebut Inspektorat Kabupaten Karawang tentunya harus dapat melakukan pencegahan atas tindakan korupsi atau penyimpangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.