Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat menghadiri Rapat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang tentang Penetapan Tiga Raperda dan Pembentukan Pansus Raperda

DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan tiga Raperda, pembentukan Pansus Raperda serta penyampaian perubahan alat kelengkapan Dewan, hal tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang Ketua DPRD Kabupaten Karawang Toto Suripto, pada Jum’at (20/5).
Penetapan tiga Raperda tersebut tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Raperda tentang Jalan dan Pembentukan Pansus Raperda tentang Irigasi, tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Pemerintah Kabupaten Karawang berkewajiban melayani setiap dan memenuhi hak serta kebutuhan dasarnya masyarakat dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945. “Sebagaimana kita ketahui, salah satu kewajiban Pemerintah Kabupaten Karawang adalah menyelenggarakan pelayanan publik transparan dan akuntabel”, ujar Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana saat menyampaikan Pidato di Rapat Paripurna.
Tentu kedepannya dengan diberlakukannya Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Karawang akan semakin baik sesuai harapan masyarakat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Karawang senantiasa meningkatkan sinergitas kinerja antara legislatif dengan eksekutif agar kinerja yang dilaksanakan benar-benar mencerminkan bukan sekedar apa yang diinginkan tetapi apa yang dibutuhkan oleh masyrakat. “Semakin tinggi tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah, maka akan meningkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus akan mudah bagi pemerintah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan”, lanjut dr. Cellica.
Terkait setelah penetapan Raperda menjadi Perda, Bupati Karawang menginstruksikan kepada SKPD terkait agar segera membuat peraturan turunannya berupa Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sebagai landasan operasional dari Perda tersebut. “Kedepannya tidak diharapkan adanya Perda-Perda yang mandul dan tidak memberi kontribusi dalam upaya peningkatan kemakmuran masyarakat Kabupaten Karawang”, pungkas dr. Cellica.
Pada kesempatan tersebut hadir para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD terkait, para Camat dan Kepala Desa serta Lurah, perwakilan dari Kodim 0604, perwakilan dari Kapolres, perwakilan dari Kajari Karawang, turut hadir pula tamu undangan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.