Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat memberikan sambutan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2017

Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati H. Ahmad Zamakhsyari menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2017, bertempat di ruang Rapat DPRD Karawang Senin (6/3). Dengan pembahasan agenda rapat, antara lain :

1. Persetujuan Raperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

2. Pengumuman Masa Reses Kesatu Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2017.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas upaya yang telah dilakukan oleh Pansus-Pansus DPRD serta Tim dari Pemerintah Daerah, sehingga proses penetapan RAPERDA Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat berjalan dengan baik.

Bupati Karawang mengapresiasi dengan keberadaan RAPERDA tersebut, karena Sistem Informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang bertujuan untuk menata Sistem Administrasi Kependudukan yang meliputi : Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan sebagainya.

Terkait masa reses kesatu Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2017, secara implisit ditujukan untuk dapat menampung aspirasi masyarakat sebagai sasaran konstituen bahwa Anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat. Reses Dewan juga berpedoman pada peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, ketiga aturan itu mengakomodir dan menjaring aspirasi masyarakat.

Bupati Karawang berharap kesepakatan program daerah serta penetapan RAPERDA tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang. Bupati Karawang mengajak kepada seluruh jajaran DPRD, Pemerintah Daerah, Dinas/Instansi Vertikal, Pihak Swasta, maupun berbagai komponen masyarakat lainnya untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perda-Perda tersebut, sehingga benar-benar mampu memberikan kontribusi yang positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang. (Dien)