Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat menyerahkan Buku Nikah secara simbolis kepada Pasangan Suami Istri yang telah melaksanakan Itsbat Nikat di Kecamatan Rawamerta

Plt Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana secara simbolis menyerahkan Buku Surat Nikah  kepada sepuluh pasangan suami isteri setelah sidang itsbat nikah yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,  bekerjasanma dengan Pengadilan Agama Karawang dan Kantor Kementerian Agama Karawang.
Penyerahan Buku Nikah tersebut dilakukan oleh Plt. Bupati Karawang, bertempat di lapangan terbuka Desa Sekarwangi Kecamatan Rawamerta, Senin (5/10). Hadir dalam kesempatan tersebut Kadis Pendudukan dan Pencatatan Sipil Yudi, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Karawang HM Arsyad, Asisten Pemerintahan Samsuri, Kabag Pemerintahan Ade Sudiana dan 10 Peserta Itsbat yang menerima simbolis dari 38 Peserta Isbath yang telah menerima buku nikah.
Ketua Pengadilan Agama Kab Karawang, H.M Arsyad dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan buku nikah dan hasil pelayanan terpadu sidang itsbat nikah, merupakan kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama serta Kantor Kementrian Agama.
Itsbat nikah digelar berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2014 tentang tata cara pelayanan dan pemeriksaan perkara voluntair itsbat nikah dalam pelayanan terpadu. Jumlah penerima itsbat nikah Kecamatan Rawamerta adalah sebanyak 38 pasang Suami Istri.
Dijelaskan, bahwa warga yang menerima surat nikah setelah melakukan pengajuan kepada Pengadilan Agama dan telah melakukan nikah ulang seluruhnya sudah menerima buku Nikah.
Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para penerima buku nikah dan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan Catpil, Kantor Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan istbat nikah. Istbath nikah ini bukan pertama kali dilakukan di Kecamatan Rawamerta, kami Pemkab sudah keliling dari kecamatan ke kecamatan dan antusiasnya sangat tinggi, ada yang sudah nikah sejak tahun 60 an, baru memiliki buku nikah saat ini, hal tersebut sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki buku nikah, dengan adanya Itsbath Nikah  bisa disebut wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten Karawang, selama ini sangat berjalan lancar, saat Ketua Pengadilan Agama minta waktu untuk bertemu tukar pikiran respon antara dua lembaga pun terjalin, pada tahun 2015 ini saja sudah ratusan pasang yang sudah lakukan Itsbath Nikah di seluruh daerah yang ada di Karawang. Begitu juga dengan Muspida lain seluruh program kerjapun bersinergi dengan baik, karena sulit bila bekerja tanpa ada dukungan dari beberapa pihak. Dasar diadakan Sidang Istbath karena Akta Nikah merupakan persyaratan utama dalam administrasi kependudukan dan wajib dimiliki. Masih banyak masyarakat kita yang masih belum memiliki akta nikah namun dengan ada upaya ini bisa mengurangi dan semuanya juga dilakukan dengan jemput bola dalam pendataan. Untuk itu kedepannya akan kita usahakan keseluruhan masyarakat yang sudah nikah namun belum memiliki buku nikah maka segera untuk melakukan itsbat nikah.