Pemerintah Berupaya Membebaskan TKW Asal Karawang Dari Hukuman Pancung

Karawang - Aan Binti Andi Asip (40), seorang TKW asal Karawang yang terlibat pembunuhan 5 orang di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab terancam hukuman pancung. Pemerintah sedang berupaya membebaskan perempuan satu anak itu dari hukuman pancung tersebut. 
"Yang bersangkutan sudah sidang dan divonis hukuman pancung. Kementerian sedang mengerahkan seluruh sumber daya politik untuk melobi pemerintah Uni Emirat Arab," ujar Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, saat ditemui  di Plaza Pemda Karawang, Senin (9/4/2018). 
Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri, Suroto menyatakan Aan merupakan pelaku tunggal. Adapun pria Bangladesh yang disebut sebagai kekasih Aan tidak terlibat langsung dalam pembunuhan itu. Hingga saat ini, belum jelas motif Aan melakukan tindakan keji tersebut. "Kita belum dapat informasi detail. Kabar yang kami terima masih minim, yang jelas Aan dinyatakan sebagai pelaku tunggal," ungkap Suroto. 
Saat ini, Aan sedang menunggu eksekusi mati di penjara Al Wathba, Abu Dhabi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak tinggal diam.  Suroto sudah mengirim surat kepada Kementerian Luar Negeri supaya memberikan pendampingan hukum kepada TKW asal Tirtajaya tersebut. 
"Masih ada peluang (tidak dipancung). Kita upayakan untuk naik kasasi. Karena korbannya bukan warga Uni Emirat Arab, Jadi ada kemungkinan diampuni raja," tandasnya. 
Aan berangkat ke Abu Dhabi pada 13 September 2013 lalu. Ia tercatat sebagai TKW legal. Disponsori oleh Alek Amrullah, Aan diberangkatkan oleh PPTKIS Falah Rima Hudaity Bersaudara. 
Selama satu tahun, Aan bekerja di rumah seorang warga Emirat. Pada 2014 ia pindah majikan. Setelah 2 tahun bekerja di majikan baru, keluarganya di Karawang hilang kontak. "Sejak 2016, keluarga tak mendapat kabar. Saya kaget begitu dengar istri saya dinyatakan terlibat pembunuhan," ujar Tabroni (61), suami Aan saat ditemui  di Kantor Disnakertrans Karawang, Jalan Surotokunto, Karawang Timur, Senin (9/4/2018).(diskominfo)