Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, didampingi oleh Asda I,  Asda II,  Kasatpol PP, beserta Perwakilan BPN Karawang, saat mediasi penanganan permasalahan tanah dan bangunan warga Desa Sirnabaya dengan pengurus FKPPI

Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana, didampingi oleh Asda I,  Asda II,  Kasatpol PP, beserta Perwakilan BPN Karawang, yang merupakan pokja penanganan permasalahan tanah dan bangunan warga Desa Sirnabaya menerima silaturahmi pengurus Garda Muda Forum Komunikasi Putra Putri TNI (FKPPI) pada Senin (3/4).
FKPPI mendampingi sekitar 500 orang warga masyarakat Dusun Saptamarga RW 03 RT 05/06/07 Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, yang terdiri dari Ibu-ibu janda Purnawirawan (Warakawuri)  dan  para Purnawirawan. Kedatangan mereka bermaksud untuk menyampaikan kepada Bupati Karawang mengenai beredarnya surat pengosongan Rumah Dinas Ex Yonif 324 Karawang yang telah mereka tinggali selama puluhan tahun, dimana di atas lahan seluas 7,4 Ha tersebut nantinya akan dibangun rumah dinas baru untuk Yonif 305/Raider Kostrad.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang bertempat di ruang rapat Bupati lantai II Gedung Singaperbangsa Pemkab Karawang, dimana pada pertemuan pertama,  warga menuntut ingin bertemu langsung dengan Bupati Karawang untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah mereka hadapi.
Pada kesempatan pertemuan kedua, dihadapan Bupati Karawang warga yang merupakan keluarga besar Purnawirawan TNI meminta, agar tanah dan bangunan yang mereka tempati yang terletak di Dusun Saptamarga dijadikan hak milik bersertifikat atas nama para penghuni rumah dinas tersebut, selain itu mereka juga meminta dibuatkan surat kepada Komandan Korem (Danrem) dan jajarannya agar menghentikan intimidasi yang dilakukan kepada mereka, terakhir mereka juga meminta untuk dapat berkomunikasi dengan Pangdam III/Siliwangi agar segera mengeluarkan surat moratorium supaya penertiban bangunan dihentikan terlebih dahulu.
Kepada Bupati, warga mengatakan jika tanah dan bangunan yang mereka tempati  sejak berpuluh-puluh tahun tersebut adalah bekas eks Yonif 324/tanah partikelir Tegal Waru Londen Denham dengan luas 7 Ha. Namun sejak Januari 1958 berdasarakan UU Nomor I tahun 1958 telah berubah status menjadi tanah milik negara. Bahwa tanah tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah RI dan diundangkan pada tahun 1958 tentang penghapusan tanah partikelir.
Dan sejak berubah status, pada tahun 1965 Pemerintah RI mencabut segala fasilitas umum ataupun khusus yang diberikan kepada rumah dinas tersebut, bahkan air dan listrikpun dipadamkan. Maka sejak saat itu warga yang menempati rumah dinas tersebut mengeluarkan sendiri biaya perawatan dan lain-lainnya selama puluhan tahun, oleh karenanya sudah sepantasnya tanah itu mereka anggap menjadi hak milik mereka
Bupati Karawang dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maafnya jika pada saat pertemuan pertama tidak dapat hadir dikarenakan kesibukannya yang padat. Dirinya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para anggota FKPPI yang telah mendampingi warga Dusun Saptamarga untuk hadir menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati mengakui, jika dirinya memang belum secara langsung menemui Pangdam III/Siliwangi dan hanya baru bertemu dengan Dandim 0604/Karawang untuk membicarakan permasalahan pengosongan rumah dinas dimaksud.
Bupati menyampaikan, membutuhkan pendekatan yang lebih persuasif sehingga dapat memahami dengan jelas persoalan yang tengah dihadapi dan harapan yang diinginkan oleh warga. Sehingga pada saat dirinya menemui Pangdam III/Siliwangi nanti dapat menjelaskan duduk persoalan atau kronologis peristiwa dengan jelas tanpa  menimbulkan kesalah pahaman.
"Akan tetapi pada prinsipnya Pemerintah Daerah memang berkewajiban mencari solusi yang terbaik bagi warga masyarakatnya meski permasalahan yang sedang terjadi ini adalah permasalahan yang berkaitan dengan instansi vertikal," ujarnya.
Bupati Karawang menambahkan jika Pemerintah Kabupaten Karawang akan membantu memediasi dan mencarikan jalan keluar yang terbaik. Dari hasil pertemuan hari ini, akan dibuatkan surat kepada Pangdam III/Siliwangi agar dirinya dapat bertemu dan berbicara secara langsung terkait keinginan warga.
"Saya hanya ingin bagaimana Kabupaten Karawang ini aman damai dan tidak ada konflik ataupun perpecahan dan saya juga ingin hak - hak warga diperjuangkan," ungkapnya.
Bupati Karawang juga meminta kepada pihak FKPPI dan warga masyarakat keluarga besar Purnawirawan TNI untuk tetap bersabar dan menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan.
"Kami pasti akan membantu keinginan warga, kami percaya dan yakin karena kita semua adalah keluarga, permasalahan ini pun akan terselesaikan dengan cara kekeluargaan pula," lanjutnya.
Pertemuan berlangsung khidmat dan dalam keputusan akhirnya, Bupati Karawang melalui Asda I menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan memediasi apa yang menjadi keinginan warga kepada Pangdam III/Siliwangi dengan mengirimkan surat permohonan audiensi antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Pangdam III/Siliwangi yang dilayangkan esok hari tertanggal 4 April 2017.
Pemerintah Daerah juga akan meminta Pangdam III/Siliwangi untuk mengeluarkan surat penghentian sementara pengosongan bangunan sehingga tidak ada lagi intimidasi kepada warga dan meminimalisir perselisihan sampai masa tenggang waktu yang dikeluarkan.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan terus mengawal keinginan warga agar lahan yang sedang ditempati tersebut dibuatkan sertifikat asli hak milik penghuni rumah masing -masing dan meminta kepada Kepala Desa Sirnabaya agar secepatnya melakukan pendataan aset, agar diketahui aset apa saja yang sudah terbangun di atas lahan tersebut, apakah ada aset desa atau aset Pemda termasuk didalamnya.
"Hal ini kami perlukan sebagai gambaran kepada Pangdam III/Siliwangi nanti, seperti apa kondisi warga Dusun Saptamarga, karena meski dilaporkan lahan itu kosong akan tetapi nyatanya lahan tersebut memiliki penghuni," pungkasnya. (nna)