BPMPT Karawang Raih ISO 9001:2008

KARAWANG-Pelayanan perijinan di Kabupaten Karawang kembali mendapatkan apresiasi. Kali ini, pelayanan perijinan yang diselenggarakan BPMPT Kabupaten Karawang meraih sertifikat internasional ISO 9001 : 2008 serta bantuan komputer dari BKPM RI. Kabupaten Karawang sendiri merupakan salah satu Kabupaten yang masih menjadi tujuan Investasi di Indonesia dan BPMPT merupakan pintu gerbang untuk terealisasinya Investasi di Kabupaten Karawang.

Sertifikasi ISO 9001 : 2008 sendiri merupakan akreditasi internasional terhadap pelayanan publik.  Sedangkan perangkat komputer dari BKPM merupakan sarana penting dalam menunjang pelaksanaan pelayanan perizinan di Bidang penanaman Modal. Bantuan sendiri merupakan apresiasi dari BKPM RI, karena BPMPT telah bergabung dalam pengelolaan perizinan melalui satu kesatuan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).

Penyerahan Sertifikat ISO 9001:2008 diserahkan oleh Perwakilan dari PT.SGS Indonesia, sedangkan bantuan Perangkat Komputer  sendiri diserahkan oleh Hengki Novriansyah Kasubid Data Realisasi PUSDATIN BKPM RI.  Secara simbolis diterima langsung Oleh Bupati Karawang H.Ade Swara yang langsung diserahkan Kembali kepada Kepala Dinas BPMPT Kabupaten Karawang, Okih Hermawan, S.sos.MM. Prosesi serah terima dilaksanakan di Plaza Pemda Karawang bersamaan dengan Apel Pagi,  Kamis (09/01), yang turut dihadiri oleh para Pejabat serta para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Dalam sambutannya, Bupati  Ade Swara mengatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan perizinan pada BPMPT sangat penting, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah melahirkan Komitmen Nasional untuk menempatkan aspek-aspek Pelayanan Publik, Demokratisasi, Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat,  sebagai prinsip sekaligus parameter utama bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga menumbuhkan kemandirian daerah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsinya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun demikian, lanjut Bupati, pelayanan publik merupakan gambaran nyata kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan Publik yang didukung dengan struktur Birokrasi, sehingga melalui kegiatan ini,  kapasitas dan Kompetensi pengelola Pemerintahan agar dapat lebih mempercepat proses transformasi Pemerintah menjadi Pemerintahan yang Kompetitif dan Responsif sebagaimana misi keempat Pembangunan Kabupaten Karawang yakni “Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan” tuturnya.

Bupati juga menambahkan,  terlebih  Kabupaten Karawang saat ini merupakan salah satu Daerah yang menjadi titik pusat Program Pembangunan Nasional, hususnya di Bidang Perindustrian. Perkembangan tersebut tentunya akan berdampak positif terhadap meningkatnya arus Investasi dan penanaman modal di Kabupaten Karawang, yang tentunya harus dapat diiringi dengan semakin meningkatnya kualitas pelayanan Publik prima, yang mampu memenuhi prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik, khususnya dalam Bidang Perizinan.   Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki Komitmen yang sangat tinggi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Publik di bidang penanaman modal. dengan harapan dapat tercipta penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu yang maksimal, yang memenuhi prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik, dengan proses sistem Manajemen Mutu yang merupakan Implementasi tekad Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kinerja Pemerintah Daerah.

Kepala BPMPT Kabupaten Karawang menyampaikan rasa terimakasih Kepada jajaran Interennya yang telah solid dalam bekerja, “Keberhasilan ini tidak akan mungkin didapat tanpa Team Work yang solid dari Rekan Rekan semua, serta para Participan yang telah memberikan dukungan Morilnya hingga BPMPT menjadi seperti sekarang” Tegasnya.

Menurutnya juga, bahwa manfaat BPMPT mendapatkan ISO antara lain, Tingkat Kepercayaan Investor baik dalam Negeri maupun Asing meningkat karena pelayanan yang dilaksanakan Terakreditasi secara Internasional, BPMPT senantiasa dituntut untuk Konsisten meningkatkan perbaikan secara berkelanjutan dalam melaksanakan pelayanan sebagaimana janji pelayanan yang telah ditetapkan serta Investor mendapatkan kepastian atas  proses perizinan yang dimohon dari segi Waktu, Biaya dan Akurasi Izin. Sedangkan SPIPISE bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan PTSP sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden No 27 Tahun 2009 tentang pelayanan terpadu satu pintu dibidang penanaman modal. Pelayanan perizinan yang mudah,cepat,tepat Transparan dan Akuntabel. Integritas data dan pelayanan perizinan dan nonperizinan. Serta yang terakhir adalah keselarasan kebijakan dalam pelayanan penanaman modal antar sektor