Guna untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pembelajaran bagi Aparat Penegak Perda, Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Karawang gelar Razia Operasi Gabungan berlangsung selama tiga hari (4-6 November) lokasi di Terminal Klari Kecamatan Karawang Timur, Pada razia hari terakhir terjaring ratusan pelanggar Perda dan petugas mengamankan puluhan unit sepeda motor dan mobil angkutan barang serta angkutan orang. Dari jumlah pelanggar Perda yang terjaring itu kebanyakan tak membawa KTP. Sedangkan operasi gabungan melibatkan Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Disdukcatpil, Dishubkominfo, Samsat hingga Jasa Rahaja. Sedangkan sasaran operasi pengguna jalan berikut kelengkapan, KTP, STNK, SIM, Surat Trayek dan KIR.
Dikatakan Udjalanaprana Sigit Kasatpol PP Prov. Jabar, bahwa Operasi Gabungan yang berlangsung di Kabupaten Karawang menjadi percontohan bagi Kota/Kabupaten lain. Sebab melibatkan delapan instansi terkait sekaligus, sehingga pelanggar yang terjaring bisa langsung diproses hingga sidang pengadilan di lokasi. Sebelum pelaksanaan di Kabupaten Karawang saya sudah melaksanakan di Subang kemudian berikutnya Tasikmalaya. Pelaksanaan kegiatan di Karawang bisa dikatakan terbanyak kena pelanggaran karena Karawang ialah daerah perlintasan. Tambah Udja “Operasi seperti ini juga tujuannya memberikan efek jera, memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pembelajaran bagi aparat Penegak Perda ini” ujarnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kab. Karawang H. A. M. Nur berpendapat “razia gabungan ini sangat bermanfaat karena seluruh stakeholder aparat dalam hal ini bisa melaksanakan tugasnya untuk menegakkan Perda yang berlaku baik itu Perda Provinsi Jawa Barat ataupun Perda Kab. Karawang dan juga akan menimbulkan kesadaran masyarakat pada akhirnya akan pentingnya memiliki seperti misalnya SIM, KTP, selanjutnya misal perbaharuan kelengkapan izin misal STNK KIR mobil angkutan dan lain sebagainya, ini memang seperti pilot projek juga untuk bisa dilakukan rutin operasi ini. Ini semua tertuang dalam produk Hukum yakni Perda maka aparat juga perlu untuk menegakkan Perda”ujarnya (By: IKI)