Bupati Karawang H. Ade Swara, saat melaksanakan Gunting Pita Peresmian PATEN yang berlokasi di Kecamatan Karawang Timur

Sebagaimana kita maklumi, Kecamatan adalah perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten, dimana fungsi dan bentuk pelayanannya harus bersinergi, profesional dan merata, tolak ukur pelayanan dari sebuah Kecamatan bukan hanya dilihat dari bentuk fisik kantor pemerintah yang dimiliki, namun yang lebih penting lagi adalah eksistensi, kepedulian serta upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Untuk itu, Camat hendaknya lebih bijak dalam melaksanakan pembinaan bagi stafnya, sehingga menciptakan pelayanan prima terhadap masyarakat secara umum. Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Publik dan mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat, guna terwujudnya pelayanan Publik yang cepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta meningkatnya pemenuhan Hak – hak Masyarakat terhadap pelayanan Publik.

Kabupaten Karawang kini telah mempunyai Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan  (PATEN) yang terdapat di setiap Kantor Kecamatan se Kabupaten Karawang,  Peresmiannya telah dilaksanakan dengan Seremonial Pengguntingan Pita pada Kantor Kecamatan Karawang Timur oleh Bupati Karawang H.Ade Swara  Selasa (27/5).

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, seiring dengan semangat Otonomi Daerah, paradigma Pemerintah harus terus berubah ke arah yang lebih baik dengan menanamkan kepribadian bahwa menjadi penyelenggara aparatur Pemerintah saat ini tidak bertindak sebagai penguasa yang minta dilayani melainkan menjadi aparatur yang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya, sehingga diharapkan peningkatan etos kerja dan cara berpikir sebagai inti dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pelayanan publik harus menjadi spirit bagi aparatur hingga ke pelosok daerah” ungkapnya.

Bupati menambahkan, peran Kecamatan untuk mewujudkan dan percepatan peningkatan pelayanan publik di daerah, posisi kecamatan menjadi sangat penting mengingat banyak pihak berharap dengan Kecamatan mampu menjadi pusat pelayanan bagi masyarakat, dalam rangka merespon dinamika perkembangan Pemerintahan Daerah serta untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, perlu sama-sama kita perhatikan kebutuhan dan keinginan masyarakat” tandas Bupati.

Sementara itu menurut laporan Ketua Tim Teknis PATEN Sekda Kabupaten Karawang H.Teddy Rusfendi S. mengatakan bahwa, tahapan pelaksanaan Paten di Kabupaten Karawang ini yaitu diawali dengan melaksanakan Lokakarya dan Pelatihan (Lokalatih) Paten bagi Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi di Kecamatan berjumlah 60 Orang, Lokalatih tersebut difasilitasi oleh Direktorat Jendral Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negri pada Tahun 2013, melaksanakan Study Banding ke Daerah–daerah yang telah menerapkan Paten, yaitu ke Kabupaten Siak, Rokan Hulu, Muara Enim dan Kota Yogyakarta,   Daerah–daerah yang dijadikan lokasi Study Banding tersebut merupakan hasil Rekomendasi dari Ditjen PUM Kemendagri. Study Banding tersebut dilaksanakan oleh seluruh Camat dan Sekcam yang dibagi menjadi empat kelompok pada tahun 2013, serta melaksanakan Diklat Paten oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang yang diikuti oleh 60 orang petugas pengelola Paten yang terdiri dari dua orang dari setiap Kecamatan, dilaksanakan pada bulan Februari 2014. Pelaksanaan Diklat ini ditindak lanjuti dengan kegiatan magang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berkaitan dengan penerbitan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) dan BPMPT terkait dengan Pelayanan Perizinan” kata Sekda.

Sekda juga menambahkan, pelayanan yang dapat dilayani oleh PATEN yaitu pelayanan perizinan berjumlah satu jenis dan pelayanan non perizinan berjumlah 15 jenis, serta salas satu dasar pelaksanaan PATEN yaitu Keputusan Bupati Karawang Nomor 067/382-HUK/2014 tentang penetapan Kecamatan Penyelenggara PATEN.(@opa)

 

Tags Berita: